Remu versus Renu ?

Sejak mencuat kasus korupsi “gayus jilid 2”, ramai berita di media cetak maupun televisi. Pelakunya yang berinisial DW alias Dhana Widyatmika langsung melesat mengalahkan peserta Indonesian Idol. Pikirku, NEW NOTORIOUS lagi.  Kenapa orang-orang di negeri ini di mata dunia lebih banyak NOTORIOUS nya dari pada FAMOUS nya.

Dalam pemberitaan panjang lebar, muncul kata yang bawah sadarku langsung me-respon “apa ga salah tuh?”. Kata itu adalah REMUNERASI.

Well, ini pertama kali telinga dan mata ku mengenal kata remunerasi.  Yang aku kenal kata RENUMERASI yang menurut ku merupakan terjemahan tarzan (karena di kamus bahasa Indonesia ternyata tidak ada kata renumerasi) dari kata dalam bahasa Inggris yaitu RENUMERATION  (I was definitely wrong, kagak ada kata renumeration dalam bahasa Inggris, yang ada justru remuneration :D).

REMU versus RENU

Pertama saya pikir mungkin orang media salah tulis atau salah ucap.  Tetapi, besok-besok kenapa tetap yang dipakai remunerasi yah?. Antara ingin membetulkan (maksudnya mau lapor sama salah seorang kawan di media) dan penasaran, aku googling dulu.  Ga lucu kan kalo mau membetulkan, ternyata malah aku yang salah (keliatan dungu dong :D).

Dan dari googling, akhirnya nemu penjelasannya :

Remunerasi (bukan renumerasi).
Istilah ini digunakan sebagai antitesis terhadap “PGPS”. Aslinya adalah singaktan dari “Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil”, yang kemudian mendapat kepanjangan baru yang memang lebih sesuai dengan fakta di pegawai negeri, yaitu “Pintar Goblog Pendapatan Sama”.
Reformasi di Kemenkeu tetap menggunakan PGPS (asli), namun kemudian ditambah aplikasi remunerasi, yaitu imbalan berbasis kinerja. Tidak ada lagi honor untuk jadi panitia ini dan itu, karena semua pekerjaan diperhitungkan berdasarkan hasilnya, sehingga seluruh kegiatan dalam satu periode perendanaan sudah masuk dalam target kerja si pegawai. Jika dia harus menyelesaikan sekian pekerjaan, maka yang diberi imbalan (remunerated) adalah hasilnya, bukan item kerjanya seperti rapat, kunjungan, dlsb, Tidak ada uang rapat, tidak ada uang kunjungan. Semua sudah dibungkus dalam paket remunerasi sesuai target akhir yang harus dihasilkan. Jadi jika seorang pegawai tidak punya target yang kinerjanya bisa dikuantifikasi, maka tidak ada yang diremunerasi untuknya. Jika bagus, maka dapat reward, jika tidak bagus, punishment yang harus diterima. (Tulisan mas Muhammad Hidayat di Kompasiana)

Sekarang banyak orang pinter mengatakan remunerasi, walaupun agaknya istilah ini bisa cukup diganti dengan kata ‘TUNJANGAN PRESTASI”.



0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments